Berita Endonesia Terbaru

Hari Ini, Jero Wacik Hadapi Vonis Hakim


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mulai membacakan putusan atas masalah yg menjerat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, pada Selasa (9/2/2016) ini.

Sidang mulai berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

(Baca: Bacakan Pleidoi, Jero Wacik Semangati Diri dengan Lagu “Jangan Menyerah”)

Sebelumnya, Jero dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Rencana pukul 10.00 WIB,” ujar pengacara Jero, Hinca Panjaitan, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa pagi.

Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, ia dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp 18,7 miliar.

Jika uang pengganti tak dibayarkan, hal tersebut diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Oleh jaksa penuntut umum, Jero dianggap terbukti melakukan korupsi ketika menjabat sebagai menteri atas tiga dakwaan yg menjeratnya.

(Baca: Ajukan Pembelaan di Hadapan Hakim, Jero Wacik Ceritakan Pengalaman Mati Suri)

Untuk hal yg memberatkan Jero, ia dianggap tak memberikan contoh teladan selaku penyelenggara negara kepada masyarakat.

Ia juga tak menyesali perbuatannya.

Jero Wacik didakwa menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) serta Menteri ESDM.

Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku, mantan bosnya kerap memakai DOM bagi kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.

Bahkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif demi menutupi penggunaan DOM yg tak mampu dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan.

Begitu digeser ke Kementerian ESDM, Jero merasa DOM-nya terlalu kecil dibandingkan dengan kementerian yg lama.

Oleh karena itu, Jero meminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno buat mengerahkan uang dari unit di bawahnya.

Dengan kata lain, Jero memeras bawahannya agar mendapatkan uang tambahan demi menutupi kekurangan DOM.

Tak cuma itu, uang tambahan tersebut juga digunakan buat pencitraan kementerian dan juga mengalir ke mantan Staf Spesifik Presiden, Daniel Sparringa.

Atas permintaan Jero, Waryono meminta para bawahannya buat mengumpulkan uang dari anggaran operasional dan kick back dari kegiatan sejumlah rekanan kementerian.

Atas perbuatannya, Jero dijerat tiga dakwaan. Pertama, atas penyalahgunaan DOM, ia dikenakan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian, karena menyalahgunakan wewenang selaku menteri, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sementara itu, pada dakwaan ketiga, Jero dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 karena diduga menerima gratifikasi. Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel Hari Ini, Jero Wacik Hadapi Vonis Hakim

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hari Ini, Jero Wacik Hadapi Vonis Hakim